rencana kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30, TBD NO.30, LL KAB.SEKADAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEMPURNAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2016-2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan, tetapi tidak mengubah sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah, dan sehubungan dengan hasil review Inspektorat Kabupaten Sekadau terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2016-2021 agar dilakukan revisi terhadap RPJMD, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penyempurnaan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016-2021
- UU No.25 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2007, Uu No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No 2 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.35 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Program Pembangunan; maksud dan Tujuan; Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
- 8 HALAMAN
|