desa-keuangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7, TBD NO.7, LL KAB.SEKADAU: 29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
- UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.49/PMk.07/2016, Perda No.2 Tahun 2013, Perda no.7 Tahun 2016, Perbup No.73 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; pengalokasian DanaDesa Setiap Desa; penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pengelolaan Dana Desa; pelaporan; Pemantauan dan evaluasi dana desa; Sanksi; ketentuan Peralihan; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Perbup No.26 Tahun 2016
- 19 halaman dan 10 halaman lampiran
|