spip
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51, TBD NO.51, LL KAB.SEKADAU: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan pengendalian atas penyelengagraan kegiatan pemerintahan
- UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, Pp No.12 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.55 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Penilaian Risiko; Dokumen Penilaian Risiko; Pelaksanaan; Penagwasan dan Pembinaan; Pembiayaan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- 11 Halaman dan 14 halaman lampiran
|