desa-keuangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/NO.50, TBD NO.50, LL KAB.SEKADAU: 26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN ALOKASI DANA DESA UNTUK BELANJA PADA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN BELANJA BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN SECARA TERBATAS PADA DESA PERONGKAN KECAMATAN SEKADAU HULU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengelolan keuangan desa Perongkan tahun anggaran 2017 ditemukan adanya ketidaktertiban dan ketidakdisplinan dalam pengelolaan anggaran sehingga berdampak pada ditundanya penyaluran alokasi dana desa dan dana desa untuk desa Perongkan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018
- UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2018, Perbup No.4 Tahun 2015
- ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Mekanisme Penyaluran; pelaporan dan pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- 13 halaman dan 13 halaman lampiran
|