spip-birokrasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41, TBD NO.41, LL KAB.SEKADAU: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA MELALUI SELEKSI TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun tahun 2014 tentang tata Cara Pengisisan Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan, sehingga perlu menyelenggarakan seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.5 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.53 Tahun 2016,
- Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 15 halaman
|