Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 39 Tahun 2018

TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Asas Umum; Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penggolongan Kendaraan Dinas; Perencanaan Kendaraan Dinas; Pengadaan Kendaraan Dinas; Penggunaan Kendaraan Dinas; Pemeliharaan Kendaraan Dinas; Penjualan Kendaraan Dinas; Penghapusan Kendaraan Dinas; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 39 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.39, TBD NO.39, LL KAB.SEKADAU: 50 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan