Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2018

PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan ruang Lingkup'; Sumber Benturan kepentingan; jenis Bantuan kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan kepentingan; Tata Cara Penanganan benturan kepentingan; Identifikasi benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2018 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.17, TBD NO.17, LL KAB.SEKADAU: 10 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan