Materi pokok : Maksud ditetapkannya RKPD Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk mengintegrasikan, menciptakan keterpaduan, keserasian, dan menyinergikan program-program pembangunan Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya RKPD Tahun Anggaran 2018 yaitu : a. sebagai kerangka acuan bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; dan b. sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat