Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2019

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa Untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China On Cooperation In The Exploration And Peaceful Use Of Outer Space)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa Untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China On Cooperation In The Exploration And Peaceful Use Of Outer Space)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
LN.2019/NO.78, LL SETNEG : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan