PAJAK DAERAH - PIUTANG - PENGHAPUSAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD/80/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada pokoknya menyatakan tata cara penghapusan piutang pajak dan/ atau retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, maka dalam rangka penataan objek-objek pajak yang sudah kadaluwarsa perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
|