UANG MILIK DAERAH - PROSEDUR PENEMPATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD/79/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penempatan Uang Milik Daerah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pemanfaatan dan pengelolaan uang milik daerah oleh bendahara umum daerah, yang sementara belum digunakan untuk investasi dalam bentuk penempatan deposito sepanjang tidak menggangu likuiditas keuangan daerah, maka perlu diatur prosedur penempatan uang daerah dalam bentuk deposito. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Prosedur Penempatan Uang Milik Daerah Dalam Bentuk Deposito.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Penempatan Uang Milik Daerah Dalam Bentuk Deposito.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
|