PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PENGHASILAN - KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD/306/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Instentif Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa,
dan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Instentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa, dan Instentif Lembaga Kemasyarakatan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
|