TUNJANGAN KHUSUS DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD/299/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Daerah Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa mengacu pada Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, bermaksud memberikan penghasilan Tambahan berupa Tunjangan Khusus Daerah kepada Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Tunjangan Khusus Daerah Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Khusus Daerah Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
- Lampiran 1 Hal
|