Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kantor, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
25 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Juli 2005
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan