DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA - PENGELOLAAN - PENGAWASAN - PEDOMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD/285/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 115 huruf h Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota salah satunya adalah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa maka perlu menetapkan Pedoman Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pedoman Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- Lampiran 10 Hal
|