SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI - PEDOMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD/284/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang menyatakan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun, maka perlu menetapkan pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- Lampiran 17 Hal
|