Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Reribusi Izin Lokasi termasuk didalamnya mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin, Tata Cara Pembayaran, Pengembangan dan Perluasan Izin, Tenggang Waktu Pengurusan Pengembangan dan Perluasan Izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat