BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD/266/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah dimaksud, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
- Lampiran 1 Hal
|