PENJABARAN APBD - KABUPATEN TEBO - TA 2019 - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mendahului perubahan APBD terhadap unit organisasi, antar rincian objek belanja dan antar objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah maka perlu mengubah Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tebo TA 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tebo TA 2019.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII Pasal 160 ayat (1-6), Peraturan Bupati Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran APBD.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permen No. 187/PMK.07/2018 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2018.
- Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- 5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|