Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dn fungsi badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi badan, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat