Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2004

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Kedudukan, Wilayah, Dan Jangka Waktu Rencana, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTR-KP), Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibu Kota Kabupaten (RTR-KP), Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTR-KP), Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2004
Tanggal Berlaku
31 Desember 2004
Sumber
LD.2004/No.5 seri E
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan