Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Kedudukan, Wilayah, Dan Jangka Waktu Rencana, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTR-KP), Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibu Kota Kabupaten (RTR-KP), Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTR-KP), Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat