Peraturan ini mengatur; Ketentuan Umum; Jenis-Jenis Pajak Daerah; Tahun Pajak, Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalurawsa Penghasilan; Pembukaan dan pemeriksanaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus, Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat