Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur; Ketentuan Umum; Jenis-Jenis Pajak Daerah; Tahun Pajak, Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalurawsa Penghasilan; Pembukaan dan pemeriksanaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus, Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
10 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2011
Tanggal Berlaku
14 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.8 TLD No.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 49 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan