Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Asas, Dan Tujuan, Pencegahan Penyakit, Penanggulangan Penyakit, Sumber Daya Kesehatan, Koordinasi, Jejaring Kerja, Dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Penelitian Dan Pengembangan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pencatatan Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat