Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Kewenangan; Tata Cara Pemungutan; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penagihan Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat