Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2012

PETUNJUK TEKNIS DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Kewenangan; Tata Cara Pemungutan; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penagihan Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
12 November 2012
Tanggal Pengundangan
13 November 2012
Tanggal Berlaku
13 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.316, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan