Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2018

Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pembinaan atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan oleh Bupati terhadap aspek : a. Perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melakukan koordinasi sektoral, lintas wilayah Kabupaten dan pemangku kepentingan serta pemberian fasilitasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.5, TLD NO.95
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan