STANDAR PELAYANAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.314, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bhwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal pada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; Pengorganisasian; Penetapan Dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; Pelaporan; Monitoring Dan Evaluasi; Pengembangan; Pendanaan; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2012.
- 9 halaman peraturan
|