Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2012

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; Pengorganisasian; Penetapan Dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; Pelaporan; Monitoring Dan Evaluasi; Pengembangan; Pendanaan; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL PADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
01 November 2012
Tanggal Pengundangan
02 November 2012
Tanggal Berlaku
02 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.314, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan