KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/NO.310, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan kinerja Komunitas Intelijen Daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antara aparat unsur Intelijen secara professional sehingga menciptakan situasi tertib, aman, tentram dan dinamis sehingga dapat mendukung terlaksananya pembangunan di segala bidang di Kabupaten Kapuas Hulu.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu ini diatur beberapa hal antara lain perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
- batang tubuh 3 hlm; lampiran 3 hlm
|