pendelegasian-perizinan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/NO.309, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, maka harus dilakukan pendelegasian kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian wewenang; Pelayanan Penanaman Modal; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
- 6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|