Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Kegunaan UKL/UPL Dan SPPL, Subyek dan Obyek UKL/UPL Dan SPPL, Tata Laksana UKL/UPL Dan SPPL, Pembiayaan, Pelaporan Pelaksanaan UKL/UPL, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat