Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2011

Penjabaran Tugas dan Fungsi Asisten-Asisten, Bagian-Bagian dan Sub-Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Asisten-Asisten Bagian-Bagian dan Sub-Sub Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Asisten-Asisten, Bagian-Bagian dan Sub-Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
21 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2011
Tanggal Berlaku
21 Maret 2011
Sumber
BD.2011/No.14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan