Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat