Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2012

Penanggulangan HIV dan AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penanggulangan HIV dan Aids termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup Penanggulangan HIV Dan Aids, Prinsip Penanggulangan, Kebijakan dan Strategi, Kelembagaan, Promosi, Surveilans HIV Dan Aids Sera IMS, Pencegahan, Pengobatan, Perawatan dan Dukungan, Mitigasi Dampak, Peran Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Larangan, Sanksi Administratif, Penyidik, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2012
Tanggal Berlaku
03 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan