Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum teramasuk didalamnya mengatur tentang Tertib Jalan dan Angkutan Perairan, Tertib Julur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Saluran, Kolam, Sungai, dan Waduk, Daerah Tangkapan Air, Pantai dan Lepas Pantai, Tertib Lingkungan, Tertib Bangunan, Pemilik Dan Penghuni Bangunan, Tertib Hewan Dan Binatang Peliharaan, Tertib Usah Tertentu, Tertib Kesehatan, Ketentuan Pidana, Pembinaan, Pengawasan/Penindakan, Kewajiban Badan, Ketentuan Peralihan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat