Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2012

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Di Jakarta termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
13 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2012
Tanggal Berlaku
13 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan