Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA LURAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelimpahan Kewenangan; Kewenangan yang Dilimpahkan; Pelaksanaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Penarikan Kewenangan; Pembiayaan;Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA LURAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
10 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2013
Tanggal Berlaku
11 Juni 2013
Sumber
BD.2013/NO.294, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan