Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Objek Pajak dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Mekanisme tata Cara Pemungutan; Pemuingutan Pajak; Pembayaran Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengfhapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat