Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango Tahun 2012 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan Program Jamksepra, Kepesertaan, Hak dan Kewajiban Peserta, Kewajiban Peserta, Pengelolaan, Pembiayaan, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Paket Pelayanan. Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat