Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan, Persyaratan dan Penetapan PKK-BLUD, Tata Kelola, Dewan Pengawas, Status Kelembagaan, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Pendapatan dan Biaya BLUD, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjaawaban. Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat