Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris Bidang-Bidang, Sub-Sub Bagian dan Sub-Sub Bidang Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat