Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan Penatapan, Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah , Prinsip Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/No.37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan