sistem akuntansi pemerintah daerah kabupaten bone bolango
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktrual pasal 4 ayat (5) , menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah serta Standar Akuntansi Pemerintah berbasis aktrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Pepres No.32 Tahun 2014.; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
|