PENGGOLONGAN - KODEFIKASI - BARANG MILIK DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2018/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah Penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang;
Perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2017.
- Perbup Ini mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kodefikasi barang; Kode Lokasi; Kode Register.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 6 hlm.
|