pasar rakyat
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Pasar Rakyat Di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomro 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Pasar Rakyat di Kota Pekalongan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 38 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Klasifikasi Pasar Rakyat, dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 3 hlm
|