rencana tata bangunan dan lingkungan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9A, BD.2018/NO.9A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Batas Kota Sebelah Barat Dan Kawasan Sekitar Jalan Raya Tirto Dan Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kawasan Batas Kota Sebelah Barat dan Kawasan Sekitar jalan Raya Tirto serta Jalan Gajahmada di Kelurahan Tirto, Kelurahan Pasir Kraton Kramat dan kelurahan Bendan Kregon di Kecamatan Pekalongan Barat dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Batas Kota Sebelah Barat dan Kawasan Sekitar Jalan Raya Tirto serta Jalan Gajahmada di Kota Pekalongan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2009; Perda Nomor 15 Tahun 2009; Perda No 30 Tahun 2011; Perda No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, RTBL, Ketentuan Sanksi dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 5 hlm
|