PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KEPALA PERANGKAT DAERAH - PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA PERANGKAT DAERAH PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan sebagian kewenangan Bupati Tanjung Jabung Timur selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala Perangkat Daerah Pengelola Pendapat Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018; Perda No. 6 Tahun 2017; Perbup No. 39 Tahun 2014.
- Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pedapatan Asli Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Tugas dan Kewenangan Daerah Pengelola PAD; PertanggungJawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati Ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 44 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|