rpjmd
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 - 2021 serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pekalongan Tahun 2016 - 2021, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 - 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 8 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa tengah No 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 4 tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) mengenai sistematika perubahan RPJMD Tahun 2016 - 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
- 6 hlm
|