PEDOMAN - PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2018/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah, maka diperlukan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pengelolaan arsip inaktif berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh dan menyeluruh;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan arsip inaktif di lingkungan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Per Kepala Anri No. 30 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2017.
- Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Ruang Lingkup; Pemeliharaan; Penggunaan Arsip Inaktif; Sarana dan Prasarana Kearsipan; Sumber Daya Manusia Kearsipan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- 13 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|