KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN - SAMPAH RUMAH TANGGA - SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menyusun Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; PermenLH No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Perda No. 20 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2017;
- Perbup Ini mengatur mengenai Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Meliputi: Arah Jakstrada; Penyelenggaraan Jakstrada; Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
- 10 hlm.; Lampiran I dan II 37 hlm.
|