Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2018

PELAKSANAAN PENGKAJIAN KESESUAIAN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH MELALUI INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pengkajian Kesesuaian usaha dan/atau Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Melalui Informasi dan Dokumen Elektronik, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengkajian Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Melalui Informasi dan Dokumen Elektronik; Penerbitan Surat Keterangan Kesesuaian dengan RTRW.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2018 tentang PELAKSANAAN PENGKAJIAN KESESUAIAN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH MELALUI INFORMASI DAN DOKUMEN ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.55
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan