Perbup Ini mengatur mengenai Pengelolaan Pendapatan Daerah berbasis Sistem Informasi manajemen Pendapatan Daerah di Kab. Tanjung Jabung Timur, meliputi: Penanggung jawab Pengelolaaan SImpatda dan Monitoring pengelolaaan pendapatan; Tugas dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan Simpatda dan Monitoring Pengelolaan Pendapatan Daerah; Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database; Instalasi Aplikasi Simpatda;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat